Catat! Mulai Besok Samsat Lampung Akan Mendata Semua Kendaraan yang Nunggak Pajak

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

31 Agustus 2023 14:03 WIB
Breaking News | Rilis ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat akan menertibkan kendaraan di Lampung yang masih menunggak pajak.
Rilis ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat akan menertibkan kendaraan di Lampung yang masih menunggak pajak.

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat akan menertibkan kendaraan di Lampung yang masih menunggak pajak.

Mulai besok, Jumat 1 September 2023, Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung mendata setiap kendaraan yang telat dan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Setiap kendaraan yang kedapatan belum bayar atau nunggak pajak akan ditempelkan stiker pemberitahuan.

Kebijakan ini disampaikan Bapenda Lampung melalui akun Instagram resminya, @bapenda_lampung pada Kamis (31/8/2023).

“Hallo Masyarakat Lampung. Mulai 1 September 2023, Tim Pembina Samsat akan melakukan kegiatan mendata kendaraan yang telat dan menunggak PKB dengan cara menempelkan stiker pemberitahuan,” tulis admin IG Bapenda Lampung.

Bapenda Lampung mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil agar segera membayar pajak di beberapa tempat yang sudah disediakan.

“Ayo bayar pajak kendaraan bermotor anda sekarang. Pajak anda mendukung Provinsi Lampung Berjaya,” tulis admin.

Dalam postingan ini juga dijelaskan bahwa pendataan kendaraan yang nunggak pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021.

Maka warga masyarakat diminta untuk memanfaatkan program keringanan PKB yang masih dibuka sampai 30 September 2023.

Untuk keterangan lebih lanjut, Bapenda Lampung juga mencantumkan nomor Command Center Kominfo : 0811-790-5000 dan Command Center Bapenda Lampung : 0852-6788-4488. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pajak kendaraan bermotor

nunggak pajak

Bapenda Lampung

Samsat Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya